Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNews

Bejat! Pria 46 Tahun di Kendari Cabuli Anak Tetangganya yang Masih SD

×

Bejat! Pria 46 Tahun di Kendari Cabuli Anak Tetangganya yang Masih SD

Sebarkan artikel ini
Cabuli Anak
Pelaku diamankan di Kantor Polisi

METROKENDARI.ID – Seorang pria berinisial LH (46) tahun, diamankan Polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mirisnya, korban yang masih berstatus murid Sekolah Dasar (SD) itu, merupakan masih anak dari tetangga pelaku.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 150 ribu.

“Awalnya korban dipanggil oleh pelaku ke rumahnya dan dijanji akan diberikan uang Rp 150 ribu. Namun di dalam rumah tersebut, pelaku langsung mencabuli korban, ujar Faturrahman dalam keteranganya yang diterima metrokendari.com, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga : Miris, Seorang Gadis Belia di Baubau Dicabuli Oleh Tetangganya Sendiri

Lebih lanjut Faturrahman menambahkan, orang tua korban yang mengetahui anaknya jadi korban pencabulan oleh LH, tidak terima lalu melaporkannya di kantor Kepolisian.

“Setelah mengantongi cukup bukti, tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan. Selanjutnya, pelaku akan diproses lebih lanjut oleh penyidik yang menangani kasus tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Reporter. Wayan SUkanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!