metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bejat! Predator Seks Ini Rekam Aksinya Saat Perkosa 17 Bocah di Apartemen Sleman

Bejat! Predator Seks Ini Rekam Aksinya Saat Perkosa 17 Bocah di Apartemen Sleman

“(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan terhadap 17 anak ini terungkap dari laporan salah seorang guru. Waktu itu guru tersebut mengecek ponsel milik siswa dan siswi yang sering membolos pada 25 Januari 2023.

Di dalam ponsel siswa itu, guru tersebut menemukan grup percakapan mencurigakan yang berisi foto telanjang korban. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY dan akhirnya tersangka berinisial BM (54) ditangkap pada 31 Januari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!