metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Bejat! Oknum Sopir Angkot di Kendari Perkosa Penumpangnya, Begini Kronologinya

Pelaku (kiri) diamanakan di Polresta Kendari (foto.is

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!