Bejat! Oknum Sopir Angkot di Kendari Perkosa Penumpangnya, Begini Kronologinya
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar