metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bejat! Oknum Sopir Angkot di Kendari Perkosa Penumpangnya, Begini Kronologinya

Pelaku (kiri) diamanakan di Polresta Kendari (foto.is

“Korban kemudian dibawa paksa masuk ke dalam kamar penginapan sambil mengancam korban. Usai itu, karena posisi korban ketakutan diancam, pelaku langsung melancarkan aksinya menyetubuhi korban,” terangnya.

Pihak Kepolisian yang mendapat laporan kejadian tersebut, langsung mencari keberadaan pelaku.

Tidak butuh waktu lama pasca kejadian, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Buser 77 Polresta Kendari.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu penumpang di depan salah satu SMK negeri di Kota Kendari, pada Senin , 19 Februari 2024,” ucap Fitrayadi.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!