Tidak butuh waktu lama pasca kejadian, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Buser 77 Polresta Kendari.
“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu penumpang di depan salah satu SMK negeri di Kota Kendari, pada Senin , 19 Februari 2024,” ucap Fitrayadi.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
Pelaku dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta