Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mencari pelaku untuk dilakukan penangkapan. Tidak butuh waktu lama, BG (ayah tiri korban), akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Konsel pada Jumat (8/7/2022) siang.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 thn dan denda Rp 5 Milyar,” tegas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta