Bejat! Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya Sejak SD Sampai SMA di Konawe Selatan
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mencari pelaku untuk dilakukan penangkapan. Tidak butuh waktu lama, BG (ayah tiri korban), akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Konsel pada Jumat (8/7/2022) siang.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 thn dan denda Rp 5 Milyar,” tegas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan