Bebas Sanksi dari Kementrian ESDM, Wujud Nyata PT Tristaco Patuh pada Aturan
“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalanlan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” Katanya.
Diketahui, pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan