metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bebas Sanksi dari Kementrian ESDM, Wujud Nyata PT Tristaco Patuh pada Aturan

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan

“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalanlan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” Katanya.

Diketahui, pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!