Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas. Sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.
BACA JUGA :Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan Paket Narkoba Asal Malaysia
Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.
Baca Juga
Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Sultra, Ali Mazi soal kapal pesiar tersebut yang diduga berkasus.
Reporter. Wayan Sukanta