Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar
“Untuk potensi kerugian negara mencapai Rp1.891.649.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta enam
ratus empat puluh sembilan ribu rupiah),” terangnya.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” tambah Tonny.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan