metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar

Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari, Selasa (3/12/2024) Foto.metrokendari.com

Tonny menerangkan, barang sitaan berupa tembakau rokok dan minuman alkohol ilegal itu nilainya mencapai Rp 3.002.006.000 (tiga milyar dua juta enam ribu rupiah.

“Untuk potensi kerugian negara mencapai Rp1.891.649.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta enam
ratus empat puluh sembilan ribu rupiah),” terangnya.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” tambah Tonny.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!