Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 28,7 M
METROKENDARI.COM – Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di kawasan perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, dengan potensi kerugian ditaksir mencapai Rp 28,75 miliar. Ini berdasarkan hasil operasi penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama bermuatan 275.000 ekor benih lobster pada Senin (2/9).
Diketahui operasi tersebut merupakan sinergi antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
“Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).
1 Komentar