Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan