metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 6 Februari 2025

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi Imam Arifin Imam Arifin
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

METROKENDARI.COM – Transaksi menggunakan QRIS makin marak. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun memberikan penjelasan. Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Nah atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!