Bawaslu Rekomendasikan Gelar PSU di 1.496 TPS Seluruh Indonesia, Ini Alasannya
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS,” katanya.
Alasan Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU, PSL dan PSS
Adapun alasan dikeluarkannya rekomendasi PSU tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Permasalahan mendominasi yakni diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Sehingga, dapat memberikan suara di TPS.
Kemudian, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih dan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada Pemilu 2024 ini.
Tinggalkan Balasan