Bawaslu Rekomendasikan Gelar PSU di 1.496 TPS Seluruh Indonesia, Ini Alasannya
Kemudian, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih dan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada Pemilu 2024 ini.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan