METROKENDARI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), resmi merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebanyak 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di seluruh Indonesia.
Selain PSU, Bawaslu juga merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di Pemilu 2024.
Dari 1.496 TPS itu terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.
“Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dikutip dari liputan6.Com, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
Baca Juga:Update Hasil Pilpres 21 Februari 2024, Prabowo-Gibran Masih Unggul 58,76 Persen
Loly mengungkapkan, rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS,” katanya.
Alasan Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU, PSL dan PSS...