Bawaslu Konawe Periksa Sejumlah Saksi Soal Dugaan Kasus Caleg Ijazah Palsu
Baca Juga:Â Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Kasus Ijazah Palsu Oknum Caleg di Konawe
Kedua saksi tersebut, Bawaslu berencana mengirim surat pemanggilan kedua. Jika undangan tidak dipenuhi maka Bawaslu akan mendatangi langsung kedua saksi selanjutnya meminta keterangan ditempat.
“Kalau tidah hadir kami akan datangi langsung dan meminta keterangan mereka,” ujar Restu.
Selain itu, Restu juga berencana mengambil saksi ahli dari Universitas Haluoleo dalam perkara tersebut.
“Kami rencana mau panggil saksi ahli bagian administrasi publik dari UHO,” janjinya.
Baca Juga:Â Ditreskrimsus Polda Sultra Dan Bawaslu Berkolaborasi Cegah Kejahatan Siber di Pemilu 2024
Sebagaimana diketahui, kasus dokumen fiktif salah satu caleg di Konawe mencuat setelah lembaga swadaya masyarakat melaporkan HW ke Bawaslu.
HW dilaporkan karena adanya dugaan perbedaan nama dan identitas ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran caleg DPRD Konawe, Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat).
Dalam laporan tersebut, lembaga itu menyerahkan bukti yang ditemukan berupa dokumen ijazah paket C HW bernama Perti yang diterbitkan oleh PKBM. Tetapi berbeda nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama HW.


1 Komentar