“Kami rencana mau panggil saksi ahli bagian administrasi publik dari UHO,” janjinya.
Baca Juga:Ditreskrimsus Polda Sultra Dan Bawaslu Berkolaborasi Cegah Kejahatan Siber di Pemilu 2024
Sebagaimana diketahui, kasus dokumen fiktif salah satu caleg di Konawe mencuat setelah lembaga swadaya masyarakat melaporkan HW ke Bawaslu.
Baca Juga
HW dilaporkan karena adanya dugaan perbedaan nama dan identitas ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran caleg DPRD Konawe, Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat).
Dalam laporan tersebut, lembaga itu menyerahkan bukti yang ditemukan berupa dokumen ijazah paket C HW bernama Perti yang diterbitkan oleh PKBM. Tetapi berbeda nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama HW.