Diberitakan sebelumnya, Oknum Caleg berinisial MW di Kabupaten Konawe dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan ijazah palsu. MW menggunakan ijazah yang tidak sesuai dengan namanya. Sesuai dokumen yang diserahkan saat mendaftar ke KPU, nama MW berbeda dengan ijazah yang disetorkan atas nama P.
Untuk mendukung dokumennya, MW memasukkan keterangan kesalahan penulisan nama ijazah, yang katanya dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, namun dibantah tidak benar oleh Dikbud.
Baca Juga
Keganjilan lainnya adalah sekolah penerbit ijazah tidak mengakui adanya nama MW yang terdaftar sebagai peserta didik. Namun, nama yang dalam ijazah yaitu P benar merupakan peserta didik di sekolah tersebut.