METROKENDARI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, dalam waktu dekat akan memanggil oknum Calon Legislatif (Caleg) berinisial MW yang dilapor atas dugaan ijazah Palsu.
Hal itu disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu. Pihaknya saat ini sedang menyusun jadwal pemanggilan terhadap MW.
“Kami telah menerima laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran caleg DPRD Konawe itu,” kata Restu saat ditemui awak media, pada Senin (21/1/2024).
Baca Juga: Bandel! Sudah Pernah Ditertibkan, APK Caleg Kembali Menjamur Di Jalan Bypas Kendari
Baca Juga
Restu menyebut, pihaknya telah memeriksa keterpenuhan unsur formil materinya dan selanjutnya akan memanggil MW selaku terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, Restu juga akan mengirimkan surat panggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi.
“Insha Allah hari ini kami akan mengambil keterangan dari beberapa saksi termasuk terlapor,” ucapnya.
Baca Juga:Penerimaan Calon KPPS Pemilu 2024 di Sultra Minim Pendaftar, KPU Berpikir Keras
Diberitakan sebelumnya, Oknum Caleg berinisial MW di Kabupaten...