metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Bawaslu Akan Tentukan Hasil Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan Dalam Waktu 3 Hari

Bawaslu Akan Tentukan Hasil Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan Dalam Waktu 3 Hari

Bukan hanya Anies, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi juga melaporkan relawan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, relawan Anies lah yang mengaku menyebarkan tabloid tersebut di Kota Malang.

“Dugaannya kan dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan terkait dengan penyebaran tabloid tersebut,” ujarnya.

Menurut Miartiko, penyebaran tabloid Anies di Kota Malang itu telah melanggar aturan pemilu. Dia berharap tidak ada politik identitas dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

“Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses,” tuturnya.

“Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa, nah kemudian harusnya politik-politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!