Bawaslu Akan Tentukan Hasil Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan Dalam Waktu 3 Hari
“Ini ditentukan dulu ini pelanggaran apa, pelanggaran administrasi kah atau pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran kan gitu, siapa tahu ini bukan pelanggaran, siapa tahu ini pelanggaran. Nah itu yang perlu dalam waktu 3 hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan,” ujarnya.
Dia mengatakan Bawaslu RI akan mengumumkan hasil pengecekan laporan itu pada Jumat (30/9) ini. Dia menegaskan laporan itu tak akan dilanjutkan jika tidak memenuhi syarat materil dan formil.
“Apakah (pelanggaran) pidana apakah administrasi apakah kode etik. Kalau kemudian tidak dilanjutkan berati tidak memenuhi syarat baik materil maupun formil,” ucapnya.
Anies Dilaporkan ke Bawaslu RI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan itu terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul “Mengapa Harus Anies?” yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur.
Tinggalkan Balasan