Bawa Setengah Kilogram Sabu, Seorang Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Kini pelaku beserta barang bukti sabu yang berhasil disita petugas telah diamankan di Markas Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“RF dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” jelas Faturahman.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan