KriminalMetro KendariNarkoba

Bawa Setengah Kilogram Sabu, Seorang Remaja di Kendari Ditangkap Polisi

×

Bawa Setengah Kilogram Sabu, Seorang Remaja di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Pelaku dan BB Sabu sebanyak setengah Kg disita petugas di Polda Sultra, Jumat (10/12/2021) Foto. Istimewa

Kendari – Seorang remaja berusia 20 tahun berinisial RF, ditangkap Polisi karena kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu sebanyak 10 Sachet.

RF ditangkap oleh tim Tim Opsnal Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra, di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 08.30 Wita.

“Adapun jumlah barang bukti sabu yang kita berhasil amankan sebanyak 500 gram atau setengah Kilogram. RF ditangkap usai baru saja dia mengambil paket sabu itu yang ditempel di salah satu tempat di Jalan Kedondong,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M.Eka Faturahman.

Faturahman menerangkan, personelnya menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung lakukan penggeledehan barang bukti. Pada penggeledahan itu, sabu disembunyikan oleh pelaku pada bungkusan bekas paper back kosmetik.

Baca Juga :Terdesak Biaya Hidup, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

“Dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seorang pengedar berinisial DTO dengan cara diarahkan melalui via Handphone.Paket sabu itu rencananya akan dijual dan diedarkan lagi oleh pelaku,” terangnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sabu yang berhasil disita petugas telah diamankan di Markas Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“RF dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” jelas Faturahman.

error: Dilarang Keras Copy Paste!