Baca Juga : Terdesak Modal Biaya Nikah, Pemuda di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Pelaku, Gerika dan Fuad dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Atau paling lama seumur hidup dan terberat hukuman mati,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta