Bawa Sabu 5,2 Kg dan Pil Ekstasi, Dua Mahasiswa Kendari Ditangkap Polisi
“Berdasarkan hasil interogasi, paket sabu itu dikirim dari Provinsi Jawa Timur melalui jasa pengiriman. Paket sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Kendari,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Waris, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang juga merupakan rekan pelaku.
Baca Juga : Terdesak Modal Biaya Nikah, Pemuda di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku, Gerika dan Fuad dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Atau paling lama seumur hidup dan terberat hukuman mati,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
2 Komentar