Bawa Sabu 5,2 Kg dan Pil Ekstasi, Dua Mahasiswa Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sejenis sabu sebanyak 5,2 Kilogram (Kg).
Selain menggagalkan paket sabu, Polisi juga mengamankan dua orang pemuda yang diketahui berperan sebagai kurir dan sekaligus pengedar.
Waka Polda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan kedua pengedar tersebut yaitu Gerika dan Fuad.
Status kedua pelaku saat ini masih Mahasiswa dari salah satu kampus yang ada di Kota Kendari.
“Para pelaku ini ditangkap di Jalan Balai Kota IV , Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 Wita,” ujar Waris saat menggelar konferensi Pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (5/8/2022).
Jenderal Polisi Bintang satu ini menambahkan selain paket sabu 5,2 Kg, personelnya juga mengamankan 16 butir pil ekstasi dan satu sachet ganja seberat 1 gram.
2 Komentar