Bawa Puluhan Bahan Peledak, Nelayan Ditangkap di Perairan Saponda
“Nelayan yang membawa bahan peledak itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polairud. Terkait darimana bahan peledak itu didapat, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas,” jelasnya.
Dolfi mengimbau agar warga tidak menggunakan bahan peledak atau bom untuk mencari ikan.
Sebab, penggunaan bahan peledak untuk mencari ikan masuk dalam kategori tindak pidana dan melanggar hukum.
“Menangkap ikan dengan bahan peledak adalah tindakan yang dilarang. Itu bisa merusak ekosistem,” jelas Dolfi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan