metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 29 September 2025

Bawa Puluhan Bahan Peledak, Nelayan Ditangkap di Perairan Saponda

Petugas Polairud Polda Sultra amankan puluhan bahan peledak, Jumat (15/10/2021) Foto. Multimedia Polda Sultra

Dolfi mengimbau agar warga tidak menggunakan bahan peledak atau bom untuk mencari ikan.

Sebab, penggunaan bahan peledak untuk mencari ikan masuk dalam kategori tindak pidana dan melanggar hukum.

“Menangkap ikan dengan bahan peledak adalah tindakan yang dilarang. Itu bisa merusak ekosistem,” jelas Dolfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!