metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bawa Ganja 1 Kg, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Kendari saat gelar press rilis, Sabtu (30/4/2022) Dok. metrokendari.id

Jupen menyebut, penangkapan kasus ganja ini merupakan menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Kendari sepanjang tahun 2022.

“Iya, ini merupakan pengungkapan kasus pengedar ganja terbesar yang berhasil diungkap untuk tahun ini,” katanya.

Akibat perbuatannya, warga Malang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup .

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!