Bawa Ganja 1 Kg, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Jupen menyebut, penangkapan kasus ganja ini merupakan menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Kendari sepanjang tahun 2022.
“Iya, ini merupakan pengungkapan kasus pengedar ganja terbesar yang berhasil diungkap untuk tahun ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, warga Malang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup .
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan