“Iya, ini merupakan pengungkapan kasus pengedar ganja terbesar yang berhasil diungkap untuk tahun ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, warga Malang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup .
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta