Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengakui bahan peledak itu dipakai untuk menangkap ikan. Pelaku menyebut bom ikan itu milik seorang juragan kapal yang sudah menunggu di tengah laut.
“Jadi di tengah laut sudah ada rekannya yang menunggu di atas kapal berinisial EL. Mengetahui bahwa rekannya ditangkap, EL langsung melarikan diri dengan menggunakan kapalnya,” ucapnya.
Baca Juga : Mobil Toyota Hilux Terjun ke Sungai di Kolaka Timur, Sopir Meninggal
Baca Juga
Kini FB bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Th 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Suryo.