Sementara pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Rutan Polda Sultra guna kepentingan peroses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya,” ucap Bambang.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Laporan. Wayan Sukanta