Baru Saja Dilantik Jadi Kasi di Dinas Cipta Karya Sultra, AM Mengundurkan Diri Gara-gara Status Eks Terpidana Korupsi
Sebelumnya, BKD Sultra akan meninjau kembali surat keputusan (SK) salah satu pejabat administrator inisial AM yang baru-baru ini dilantik Gubernur Andi Sumangerukka (ASR).
Baca Juga :Â Polda Sultra Resmi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kapal Persiar Azimut Pemprov Sultra
Pasalnya, belakangan baru diketahui AM merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2016.
Dalam perkara yang diputus pasa tahun 2021, AM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara atau kurangan satu tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Reporter: Wayan Sukanta


1 Komentar