Bapak dan Anak di Kendari Ditangkap Buser 77 Usai Curi 5 Motor Warga
“Rata-rata motor curian dijual oleh pelaku di grub Facebook Kendari Jual Beli (KJB). Dalam melakukan aksinya, anaknya berperan yang curi motor dan bapaknya yang jual motornya,” terangnya.
Baca Juga : Komplotan Begal Sadis di Kendari Diringkus Buser 77
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ucap Faturrahman.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar