Otomotif

Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Segini Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

×

Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Segini Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

Sebarkan artikel ini
Biaya Perpanjang SIM Mati
Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Segini Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
  • Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan SIM, kini calon peserta bisa melakukannya di luar area Gedung Satpas. Dengan begitu, ada sejumlah perbedaan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi. Hal ini tergantung dari kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.

error: Dilarang Keras Copy Paste!