Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Segini Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru
Dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dilibukan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2/2024).
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
Syarat perpanjang SIM mati utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024. Syarat kedua, SIM tersebut harus diperpanjang pada 12-13 Februari 2024. Di luar ketentuan itu, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Tinggalkan Balasan