Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Segini Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru
METROKENDARI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur dan cuti bersama Isra Mikraj dan Imlek pekan ini. SIM yang mati saat hari libur tersebut masih bisa diperpanjang.
Sejatinya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
Tinggalkan Balasan