Bantah Tuduhan Penjarakan Warga, PT WIN Beberkan Fakta Sebenarnya
Dia juga menegaskan bahwa perkara hubungan industrial dan perkara kepemilikan aset adalah dua hal yang berbeda, berdiri sendiri, dan tidak dapat dicampuradukkan.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak serta-merta mengalihkan, menghapus, atau melegitimasi penguasaan aset perusahaan oleh pihak mana pun.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, PT WIN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang untuk menilai dan memutus perkara ini secara adil dan objektif,” ucap Alvian.
Alvian mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang menyesatkan, tidak mengaburkan substansi hukum, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
“PT WIN tidak mencari konflik, tidak melakukan kriminalisasi, dan tidak membungkam siapa pun.
PT WIN hanya menegakkan hukum dan meminta kembali apa yang secara sah menjadi hak milik perusahaan,” tutupnyan


Tinggalkan Balasan