METROKENDARI.ID – Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion menggapi beberapa pernyataan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana-Sultra Jakarta (IMP-Sultra Jakarta) terkait perusahaanya.
Marlion menanggapinya satu persatu terkait beberapa pernyataan tudingan yang disampaikan oleh IMP Sultra.
- Soal Kerja PT GKP dan Pemda Konkep
Kehadiran PT GKP sejak awal telah membangun kemitraan dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep.
Kerja sama yang dimaksud berkaitan kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat, maka bagi PT GKP, sinergi dengan semua pemangku kepentingan merupakan sebuah keharusan.
“Selama ini, dalam setiap kegiatan yang kita lakukan, selalu melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan, baik dari pihak desa, kecamatan ataupun Lembaga pemerintahan di atasnya. Jadi sinergi itu sesuatu yang positif, terutama untuk kepentingan kemajuan daerah dan Masyarakat, sinergi atau Kerjasama, itu sebuah keniscayaan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA : Klarifikasi PT GKP Dituding Serobot Lahan Warga, Ternyata Ini Faktanya
- Legalitas PT GKP
Baca Juga
Marlion juga membantah tudingan IMP Sultra yang menyebut PT GKP beroperasi secara ilegal.
Faktanya, PT GKP telah memiliki izin Usaha Pertambangan dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Karena hal tersebut, maka kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP masih berlaku.
Dia menyebut, PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Semua ketentuan yang terkait perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan semuanya sudah terpenuhi.
Selain itu, perusahaan juga patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik PNBP pertambangan, kehutanan ataupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).
“PT GKP, termasuk salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang paling taat dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya
“Kami membantah tudingan bahwa PT GKP melakukan kegiatan pertambangan secara illegal karena tidak mungkin perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi semua ketentuan dan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini, perusahaan mempunyai izin kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berlaku,” tambah Marlion.
BACA JUGA :Merajut Kebersamaan Karyawan PT GKP dan Masyarakat Peringati HUT RI 17 Agustus
- Tudingan Pencemaran Lingkungan
Marlion membeberkan fakta soal adanya tudingan melakukan pencemaran...