Bantah Terbitkan IUP Tambang di Pulau Wawonii, Begini Penjelasan Pemprov Sultra
Syahrir meminta agar penyebaran informasi harus dilandasi fakta dan analisa yang mendalam. Agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan publik.
Kemudian, informasi yang dimuat dalam bentuk produk berita jika tidak sesuai fakta dan cenderung menuduh, dapat terkategorisasi sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.
“Disinilah pentingnya kenapa seorang jurnalis harus benar-benar memahami apa yang ditulisnya. Sehingga informasi yang didistribusikan ke publik memberikan edukasi yang mencerahkan. Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan