Bantah Rusak Makam Leluhur, PT RIOTA: Kita Cari Buktinya Sama-sama
“Saya ingin menjelaskan begini, persoalan perizinan dan legalitas pembangunan maupun pemanfaatan operasional Tersus PT Riota itu bukan kewenangan kami. Tapi ranahnya pemerintah pusat,” ucapnya.
“Tapi, dari dokumen perizinan yang ditunjukan oleh pihak perusahaan kepada kami, kalau saya nilai sudah sangat signifikan dan bisa dikatakan aktivitas (Tersus PT Riota) legal, karena izin dari Kementrian Perhubungan, baik izin pemanfaatan maupun operasional Tersus-nya mereka sudah miliki,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, terkait dokumen Tersus milik PT Riota disebut telah memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi.
“Begitu juga dengan izin lingkungan yang mereka peroleh dari PTSP Provinsi atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang masih menjadi kewenangan provinsi. Kemudian perteknya dari Navigasi III lengkap dengan berita acaranya, bahkan surat rekomendasi gubernur dalam rangka penetapan lokasi Tersus yang dimaksut itu, perusahaan punya,” paparnya.
Tinggalkan Balasan