metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bantah Rusak Makam Leluhur, PT RIOTA: Kita Cari Buktinya Sama-sama

Humas PT Riota, Muhammad Awaluddin

Dia mengungkapkan, terkait dokumen Tersus milik PT Riota disebut telah memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi.

“Begitu juga dengan izin lingkungan yang mereka peroleh dari PTSP Provinsi atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang masih menjadi kewenangan provinsi. Kemudian perteknya dari Navigasi III lengkap dengan berita acaranya, bahkan surat rekomendasi gubernur dalam rangka penetapan lokasi Tersus yang dimaksut itu, perusahaan punya,” paparnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, aktivitas Tersus PT Riota dinyatakan resmi setelah pihaknya mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak perusahaan.

“Dari gambaran dokumen-dokumen yang ada itu, untuk sementara saya menyimpulkan bahwa memang sudah legal. Ending dari pengurusan Tersus inikan dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut. Dan mereka (Kemenhub) sudah mengeluarkan surat penetapan komitmen terhadap izin pembangunan, izin pemanfaatan maupun operasional tersus PT Riota di Kolut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!