Kolaka UtaraNewsPeristiwa

Bantah Rusak Makam Leluhur, PT RIOTA: Kita Cari Buktinya Sama-sama

×

Bantah Rusak Makam Leluhur, PT RIOTA: Kita Cari Buktinya Sama-sama

Sebarkan artikel ini
PT RIOTA Kolut
Humas PT Riota, Muhammad Awaluddin

“Tapi, dari dokumen perizinan yang ditunjukan oleh pihak perusahaan kepada kami, kalau saya nilai sudah sangat signifikan dan bisa dikatakan aktivitas (Tersus PT Riota) legal, karena izin dari Kementrian Perhubungan, baik izin pemanfaatan maupun operasional Tersus-nya mereka sudah miliki,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, terkait dokumen Tersus milik PT Riota disebut telah memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi.

“Begitu juga dengan izin lingkungan yang mereka peroleh dari PTSP Provinsi atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang masih menjadi kewenangan provinsi. Kemudian perteknya dari Navigasi III lengkap dengan berita acaranya, bahkan surat rekomendasi gubernur dalam rangka penetapan lokasi Tersus yang dimaksut itu, perusahaan punya,” paparnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, aktivitas Tersus PT Riota dinyatakan resmi setelah pihaknya mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak perusahaan.

“Dari gambaran dokumen-dokumen yang ada itu, untuk sementara saya menyimpulkan bahwa memang sudah legal. Ending dari pengurusan Tersus inikan dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut. Dan mereka (Kemenhub) sudah mengeluarkan surat penetapan komitmen terhadap izin pembangunan, izin pemanfaatan maupun operasional tersus PT Riota di Kolut,” tandasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!