Bantah Rusak Makam Leluhur, PT RIOTA: Kita Cari Buktinya Sama-sama
“Tentu mencari bukti sejarah juga harus melibatkan instansi terkait. Olehnya itu, kami berharap dalam hal ini kita bisa sama-sama mencari bukti. Dan tentunya kita harus sadari, asumsi pribadi seseorang tidak bisa dijadikan landasan bukti,” sambungnya.
Izin Tersus PT Riota
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Iskandar Adnin menyebut izin Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty PT Riota yang berada di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kolut, merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
“Saya ingin menjelaskan begini, persoalan perizinan dan legalitas pembangunan maupun pemanfaatan operasional Tersus PT Riota itu bukan kewenangan kami. Tapi ranahnya pemerintah pusat,” ucapnya.
“Tapi, dari dokumen perizinan yang ditunjukan oleh pihak perusahaan kepada kami, kalau saya nilai sudah sangat signifikan dan bisa dikatakan aktivitas (Tersus PT Riota) legal, karena izin dari Kementrian Perhubungan, baik izin pemanfaatan maupun operasional Tersus-nya mereka sudah miliki,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan