Namun saat ditanya terkait anggaran pusat yang dikhususkan untuk para Nakes di pelayanan Covid-19, Sulkarnain enggan menjawabnya.
“Kami mengalokasikan anggaran 60 persen dari APBD untuk Tenaga Kesehatan sesuai bidang yang ditangani yang berkorelasi dengan tingkatan gajinya,”pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh metrokendari.com dari beberapa Nakes di Kota Kendari, nilai insentif yang dibayarkan tidak utuh.
Baca Juga
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), insentif Nakes yang diterima telah diatur nilainya sebesar Rp7.500,000,00-.
“Yang kami baru terima itu tidak full seperti yang sesuai dengan aturan Permenkes. Padahal sebelumnya sempat beberapa bulan pada tahun 2020 kita pernah terima full sebanyak Rp7.500,000,00-,” beber salah satu Nakes yang enggan disebutkan identitasnya.