Bantah Ada Pungli Seleksi PPS, Ketua KPU Konawe: Kalau Keberatan Silahkan Bersurat
Lebih lanjut Azwar menambahkan, sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 dilanjutnya dengan Surat Edaran No. 534 perubahan dari SE No. 476, tentang pembentukan Badan Adhock Hasil penilaian dalam proses penentuan PPS, yang terpilih mengacu kepada nilai hasil wawancara yang berisi tiga poin. Diantaranya, pengetahuan kepemiluan, Integritas dan Rekam Jejak peserta seleksi dan kami tegaskan hasil nilai CAT itu tidak diakumulasi dengan hasil wawancara.
“Jadi untuk penentuan kelulusan PPS itu murni hasil proses Wawancara.
Terkait komentar – komentar miring yang mendiskreditkan lembaga, hal itu biasa dalam proses demokrasi. Semua orang berhak untuk menyampaikan keluhannya, akan tetapi semestinya jangan sampai menjustifikasi bahwa itu sudah sesuatu hal yang pasti tetap kita pegang prinsip asas praduga tak bersalah sebab hanya pengadilan yang bisa memvonis hal itu benar atau tidaknya,” ucapnya.
Baca Juga : Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ini Harapan KPU Sultra
Azwar mengimbau jika ada pihak yang merasa keberatan serta tidak puas terkait hasil keputusan seleksi PPS di KPU Konawe, diminta untuk bersurat secara resmi.


Tinggalkan Balasan