METROKENDARI.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Konawe, Muhammad Azwar, membantah terkait tudingan adanya isu pungutan liar (Pungli) pada proses seleksi PPS.
Menurut Azwar, pihak yang menuding KPU melakukan dugaan Pungli tersebut disebut tidak terima karena tidak lulus dalam seleksi anggota PPS di Konawe.
“Pungli itu tidak ada dan itu hanya komentar orang – orang yang merasa tidak puas dengan hasil proses seleksi kemarin. Wajar saja kalau ada yang tidak puas atas hasil proses seleksi yang kami lakukan baru – baru ini, dimana saat proses seleksi tersebut kami melakukan penyaringan sebanyak 2.088 orang dengan menghasilkan 1.044 orang yang kemudian dilantik menjadi PPS terpilih,” ungkap Azwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga : KPU Resmi Umumkan Pemilu Serentak Diselenggarakan Februari 2024
Baca Juga
Dia menjelaskan, dalam proses seleksi perekrutan PPS di KPU Konawe berlangsung dengan ketat dan melalui mekanisme yang telah sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut Azwar menambahkan, sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 dilanjutnya dengan Surat Edaran No. 534 perubahan dari SE No. 476, tentang pembentukan Badan Adhock Hasil penilaian dalam proses penentuan PPS, yang terpilih mengacu kepada nilai hasil wawancara yang berisi tiga poin. Diantaranya, pengetahuan kepemiluan, Integritas dan Rekam Jejak peserta seleksi dan kami tegaskan hasil nilai CAT itu tidak diakumulasi dengan hasil wawancara.
“Jadi untuk penentuan kelulusan PPS itu murni hasil proses Wawancara.
Terkait komentar – komentar miring yang mendiskreditkan lembaga, hal itu biasa dalam proses demokrasi. Semua orang berhak untuk menyampaikan keluhannya, akan tetapi semestinya jangan sampai menjustifikasi bahwa itu sudah sesuatu hal yang pasti tetap kita pegang prinsip asas praduga tak bersalah sebab hanya pengadilan yang bisa memvonis hal itu benar atau tidaknya,” ucapnya.
Baca Juga : Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ini Harapan KPU Sultra
Azwar mengimbau jika ada pihak yang merasa keberatan...