Bantah Ada Pungli, Ini Penjelasan Lengkap Pengelola Pantai Toronipa
Baca Juga : Wisatawan Keluhkan Tarif Karcis Hingga Adanya Dugaan Pungli di Pantai Toronipa
Contoh lainnya, pasangan suami istri (pasutri) yang menggunakan sepeda motor dan membawa anak yang masih kecil, Pengelola Pantai Toronipa hanya mengenakan retribusi kepada ayah dan ibunya saja. Artinya, hanya Rp 20 ribu yang wajib dibayarkan pengunjung tanpa memberlakukan bajet kepada anak mereka.
Selanjutnya, ketika kendaraan dan wisatawan masuk di dalam kawasan pantai, pengelola tak lagi tahu menahu soal adanya biaya parkir, retribusi tambahan ataupun dugaan pungli yang ramai diperbincangkan warga di media sosial (medsos). Pihak pengelola bersama aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pungutan parkir terhadap kendaraan yang masuk.
“Kalau parkiran itu, sepengatahuan kami tidak ada biaya parkiran di dalam. Kami tidak ada hubungannya dengan itu, dan itu sudah diimbau lewat kapolsek, kelurahan,” bebernya.
Lutping mengaku, budget yang menjadi pertanggungjawaban atau laporan pengelola hanya bersumber dari uang masuk yang dihitung sebesar Rp 10 ribu saja, bukan parkiran, gazebo atau yang lainnya.


1 Komentar