Berita Kendari Hari IniMetro KendariNewsWisata

Bantah Ada Pungli, Ini Penjelasan Lengkap Pengelola Pantai Toronipa

×

Bantah Ada Pungli, Ini Penjelasan Lengkap Pengelola Pantai Toronipa

Sebarkan artikel ini
Pantai Toronipa
Suasana pengunjung Pantai Toronipa

METROKENDARI.ID – Pengelola Pantai Toronipa yang berlokasi di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah keras adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap wisatawan.

Ketua Pengelola Pantai Toronipa, Lutping (55) saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada praktek pungli di tempat wisata itu. Pasalnya, besaran rupiah yang ditetapkan kepada para wisatawan berdasarkan kesepakatan mereka hanya Rp 10 ribu per orang, bukan menghitung jenis kendaraan yang digunakan pengunjung.

“Untuk di gerbang itu, karcisnya berlaku hanya 10 ribu per kepala, bukan hitung perkendaraan,” tegasnya dalam sambungan telpon.

Lutping menegaskan, jumlah retribusi Rp 10 ribu per orang ini tidak diberlakukan secara umum. Pasalnya, jika mereka menjumpai rombongan wisatawan yang menggunakan mobil dan memuat 7 orang wisatawan atau lebih, Pengelola Pantai Toronipa tidak memberlakukan retribusi secara keseluruhan.

“Yang sebenarnya 7 orang harus membayar Rp 70 ribu, itu hanya dimintai retribusi Rp 40 ribu. Tapi ada orang juga yang senang dan kasi uang Rp 50 ribu, mereka tidak ambil lagi kembalinya. Kalau kita mau minta sampai Rp 70 ribu itu, kan kasian juga pengunjung jangan sampai mahal kemudian mereka tidak datang lagi,” tambahnya

Baca Juga :Wisatawan Keluhkan Tarif Karcis Hingga Adanya Dugaan Pungli di Pantai Toronipa

Contoh lainnya, pasangan suami istri (pasutri) yang menggunakan sepeda motor dan membawa anak yang masih kecil, Pengelola Pantai Toronipa hanya mengenakan retribusi kepada ayah dan ibunya saja. Artinya, hanya Rp 20 ribu yang wajib dibayarkan pengunjung tanpa memberlakukan bajet kepada anak mereka.

Selanjutnya, ketika kendaraan dan wisatawan masuk di dalam kawasan pantai, pengelola tak lagi tahu menahu soal adanya biaya parkir, retribusi tambahan ataupun dugaan pungli yang ramai diperbincangkan warga di media sosial (medsos). Pihak pengelola bersama aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pungutan parkir terhadap kendaraan yang masuk.

“Kalau parkiran itu, sepengatahuan kami tidak ada biaya parkiran di dalam. Kami tidak ada hubungannya dengan itu, dan itu sudah diimbau lewat kapolsek, kelurahan,” bebernya.

Lutping mengaku, budget yang menjadi pertanggungjawaban atau laporan pengelola hanya bersumber dari uang masuk yang dihitung sebesar Rp 10 ribu saja, bukan parkiran, gazebo atau yang lainnya.

Hanya saja, lanjut Lutping, kawasan Pantai Toronipa adalah kawasan pemukiman penduduk sekitar dan masyarakatlah yang mengelola maupun merawat sendiri kawasan pantai tersebut.

error: Dilarang Keras Copy Paste!