metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 31 Januari 2026

Banding Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum Guru Mansur Akan Ajukan Kasasi

Andre Dermawan, Kuasa Hukum Guru Mansur (Foto.IST)

METROKENDARI.COM – Upaya banding terpidana Guru Mansur atas kasus pelecehan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada pembacaan putusan, Selasa (6/1/2026).

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, memutuskan menolak dari upaya banding terpidana, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Baru saja, putusan banding dibacakan hari ini. Jadi putusan banding hari ini, menguatkan putusan PN Kendari, yang menyatakan pak Mansur bersalah,” kata Andri.

Kendati sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, namun lanjut Andri, dari tiga majelis hakim, satu orang hakim menyatakan disensenting opinion atau berpendapat pendapat dari hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara.

Pendapat berbeda yang dikemukakan salah satu hakim bahwa, terpidana Guru Mansur tidak bersalah sebagaimana putusan PN Kendari.

“Tapi dalam putusan banding kali ini, satu hakim yakni Ketua Majelis Hakim menyatakan disensenting opinion atau menyatakan pak Mansur tidak bersalah dan harus dibebaskan, sementara dua hakim menyatakan bersalah, dan pak Mansur harus di hukum,” jelas Ketua LBH HAMI Sultra ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!