Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Akan Dihukum Mati
Baca Juga : Inilah Sosok yang Buat AKBP Arif Berani Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara nampaknya juga mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Kemudian, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.
Dalam perkara ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.
Tinggalkan Balasan