Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Akan Dihukum Mati
METROKENDARI.ID – Upaya Ferdy Sambo melakukan permohonan banding, ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukanPermohonan banding pasca divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Usai permohonan banding ditolak, Hakim Ketua Singgih juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” tambah Singgih.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, karena tidak terima atas vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya.
Tinggalkan Balasan