Bandel! Sudah Pernah Ditertibkan, APK Caleg Kembali Menjamur Di Jalan Bypas Kendari
Untuk diketahui, pemasangan APK Caleg dengan menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya dan merusak lingkungan dikategorikan melakukan pelanggaran. Hal ini telah diatur berdasarkan Perda No 10 tahun 2014 dan PKPU No 15 Tahun 2022, tim Trantibum, KPU dan Bawaslu.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar