metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bandel! Sudah Pernah Ditertibkan, APK Caleg Kembali Menjamur Di Jalan Bypas Kendari

APK Caleg terpasang di pohon sepanjang jalan Bypas La Ode Hadi, Kota Kendari, Jumat (19/1/2024) Foto. metrokendari.com

Untuk diketahui, pemasangan APK Caleg dengan menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya dan merusak lingkungan dikategorikan melakukan pelanggaran. Hal ini telah diatur berdasarkan Perda No 10 tahun 2014 dan PKPU No 15 Tahun 2022, tim Trantibum, KPU dan Bawaslu.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!