METROKENDARI.COM – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditemukan masih melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan.
Seperti salah satunya, pantauan awak media ini di sepanjang trotoar jalan by pass Laode Hadi dari arah pasar Baru menuju bundaran Pesawat Lepo-lepo. Ditemukan, masih banyak APK Caleg yang ditancapkan pada pohon-pohon taman di trotoar tersebut.
Padahal sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari, telah melakukan penertiban terhadap APK Caleg yang terdapat di sepanjang jalan Bypass tersebut.
Baca Juga: Marak APK Caleg Langgar Aturan di Kendari, Sat Pol PP: Kita Tertibkan!
Baca Juga
Namun meski telah ditertibkan, kini APK Caleg itu kembali menjamur terpasang yang ditancap dengan menggunakan paku di pohon taman trotoar di jalan Bypass.
Untuk diketahui, pemasangan APK Caleg dengan menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya dan merusak lingkungan dikategorikan melakukan pelanggaran. Hal ini telah diatur berdasarkan Perda No 10 tahun 2014 dan PKPU No 15 Tahun 2022, tim Trantibum, KPU dan Bawaslu.
Reporter. Wayan Sukanta