Balon Bupati Harmin Ramba Diadukan Istrinya ke Polda Sultra
Ia juga menjelaskan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang memperlihatkan Harmin Ramba selalu membawa perempuan untuk menguatkan pengaduannya.
“Intinya, saya sudah membuat pengaduan ke Polda (Sultra) terkait Pasal 279 (KUHP) tentang menikah tanpa persetujuan istri pertama, namun pihak polda belum bisa memproses aduan itu,” tuturnya.
Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dody, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/8/2024), membenarkan adanya pengaduan oleh Trinop Tijasari.
“Benar aduannya ada masuk, bukan ditolak tapi proses pemeriksaannya ditunda karena proses pilkada. Tapi tetap nanti akan ada dulu pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui soal pokok perkara ini,” terang Dody.
Sementara itu, Harmin Ramba, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan Trinop terhadap dirinya ke Polda Sultra.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan