metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Balon Bupati Asal Buteng Diadukan ke Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Sambungnya bahwa jika tanggal 2 sekarang tanggal 13 itu masih waktu yang patut, karena masih dibawah 14 hari kerja,untuk merespon aduan.

“Jadi menunggu respon 14 Hari kerja, kalau tidak beri respon oleh unit penyelenggara publik atau pun tidak memuaskan menurut pelapor, itu bisa melaporkan ke Ombudsman,” jelasnya.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Abdullah menambahkan, secara prosedural Calon Bupati Buton Tengah La Andi telah melalui proses tersebut, beliau juga telah dinyatakan lulus oleh negara.

“Yang jelas secara prosedural, Pak La Andi sudah berproses, dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024)

Selain itu, jelas Abdullah, keabsahan ijazah dari pihak kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan (La Andi) telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!