Balon Bupati Asal Buteng Diadukan ke Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Selain itu, jelas Abdullah, keabsahan ijazah dari pihak kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan (La Andi) telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009.
“Dan itu sudah di akui oleh pihak kementerian itu sendiri,” jelasnya
Terkait Sah dan Tidak Sah itu sebuah ijazah tersebut, tegas Abdullah, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan, kami dari dinas Pendidikan hanya sebatas prosedural mendapatkan ijazah tersebut.
“Silahkan ke pengadilan untuk menggugat sah dan tidak sahnya itu ijazah, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, pungkas Abdullah, silahkan pergi menggugat ke Pengadilan apakah proses tersebut benar atau tidak, sebab hanya pengadilan yang bisa memutuskan hal itu.
“Silahkan ke pengadilan, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan hal itu, nanti kita ketemu di sana,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan