Balon Bupati Asal Buteng Diadukan ke Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Pihaknya juga saat ini menunggu respon aduan di Kabupaten, jika pun pihak pelapor mau mengadukan ke ombudsman karena sebelumnya telah melaporkan di Kabupaten namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan itu diperbolehkan.
“Setelah kami cek, Salah satu persyaratan itu harus pernah melapor kepada unit penyelenggara publik, itu sudah ada laporan, itu diserahkan tanggal 2 September 2024,” katanya.
Sambungnya bahwa jika tanggal 2 sekarang tanggal 13 itu masih waktu yang patut, karena masih dibawah 14 hari kerja,untuk merespon aduan.
“Jadi menunggu respon 14 Hari kerja, kalau tidak beri respon oleh unit penyelenggara publik atau pun tidak memuaskan menurut pelapor, itu bisa melaporkan ke Ombudsman,” jelasnya.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Abdullah menambahkan, secara prosedural Calon Bupati Buton Tengah La Andi telah melalui proses tersebut, beliau juga telah dinyatakan lulus oleh negara.
“Yang jelas secara prosedural, Pak La Andi sudah berproses, dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024)


Tinggalkan Balasan